Upaya Pencegahan Dan Pengendalian
Mencakup langkah-langkah praktis dan kebijakan untuk mengurangi pencemaran di semua sektor, seperti kampanye kesadaran, teknologi ramah lingkungan, dan peraturan-pemerintah.
Pencemaran Air
Strategi pengendalian pencemaran air melibatkan faktor internal seperti sumber daya manusia, pembuatan IPAL, modal, kebijakan, pengawasan, dan informasi, serta faktor eksternal seperti dukungan pemerintah dan pembuangan limbah domestik dan peternakan. Alternatif strategi termasuk meningkatkan peran sumber daya manusia, pembinaan hukum yang tepat, merumuskan kebijakan yang melibatkan masyarakat, meningkatkan koordinasi dalam pembuatan kebijakan, dan mengelola IPAL yang ada. Selain itu, diperlukan strategi pengaturan tata ruang dan perlindungan sumber air dengan pembatasan bangunan, pelarangan penebangan hutan, pengawasan penggunaan sumber air, dan penggunaan teknologi tepat guna dalam pengolahan limbah.
Pengaturan pengendalian pencemaran air di Indonesia telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air. Ini mencakup berbagai jenis pencemaran air, baik dari instalasi maupun non-instalasi. Salah satu langkah serius yang diambil oleh Pemerintah untuk mengatasi pencemaran air adalah melalui Program Kali Bersih (PROKASIH).
Upaya penanggulangan dilakukan dengan berbagai pendekatan, baik teknis maupun non-teknis. Strategi teknis melibatkan pengurangan penggunaan bahan pencemar, penggunaan kembali barang untuk keperluan yang sama, dan daur ulang barang. Berikut adalah langkah yang dapat dilakukan seperti:
-
Menempatkan daerah industri atau pabrik jauh dari badan air dan permukiman. Setiap industri atau pabrik harus mempunyai fasilitas Instalasi Penjernih Air Limbah (IPAL) atau Unit Pengolahan Limbah (UPL) sehingga limbah yang dibuang tidak mengurangi kualitas perairan.
-
Pembunganan limbah industri diatur sehingga tidak mencemari badan air
-
Pengawasan terhadap pengelola limbah industri
-
Tindakan tegas terhadap perilaku pencemaran air dan sanksi hukum bagi perusahaan yang sengaja membuang limbah tanpa diolah dahulu.
-
Limbah industri yang mengandung unsur logam dapat diatasi dengan menanam tumbuhan sejenis alang-alang disekitar tempat pembuangan limbah.
Penanggulangan pencemaran secara non-teknis adalah upaya untuk mengurangi dampak pencemaran lingkungan melalui pembentukan regulasi yang merencanakan, mengatur, dan mengawasi kegiatan industri dan teknologi untuk mencegah pencemaran. Regulasi ini seharusnya memberikan panduan yang jelas tentang kegiatan industri, termasuk persyaratan AMDAL, peraturan dan pengawasan kegiatan, serta mempromosikan perilaku yang disiplin. Sementara itu, penanggulangan secara teknis melibatkan pengelolaan finansial industri, seperti mengubah proses pengolahan limbah atau memperkenalkan teknologi baru untuk mengurangi pencemaran.
Pencemaran Tanah
Upaya pencegahan pencemaran tanah terutama fokus pada mengurangi bahan pencemar. Ini meliputi mengukur dan mengumpulkan sampah organik untuk diubah menjadi pupuk kompos. Untuk mengurangi bau tidak sedap dari sampah organik, cara terbaik adalah menimbunnya di dalam tanah secara bertingkat. Sampah anorganik harus didaur ulang untuk dimanfaatkan secara ekonomis. Industri-industri yang menghasilkan limbah berat harus diawasi ketat agar limbahnya dapat diolah sesuai prosedur yang berlaku sebelum dibuang ke lingkungan atau dimurnikan. Limbah radioaktif harus disimpan dalam tangki khusus hingga tidak berbahaya, lalu dibuang jauh dari pemukiman penduduk. Penggunaan pestisida harus sesuai dengan dosis yang direkomendasikan untuk menghindari dampak negatifnya.
Pada umumnya langkah pencegahan adalah berusaha untuk tidak menyebabkan terjadinya pencemaran, misalnya mengurangi perjadinya bahan pencemar, langkah pencegahan antara lain:
-
Sampah organik yang dapat membusuk bisa di olah sebagai kompos/pupuk.
-
Sampah organik atau anorganik yang tidak dapat dimusnahkan oleh mikroorganisme dapat dilakukan dengan cara digiling/dipotong-potong menjadi partikel kecil, kemudian dikubur.
-
Pengelolaan limbah industri yang mengandung logam berat, sebelum dibuang kesungai dilakukan proses pemurnian.
-
Penggunaan pupuk pestisida tidak digunakan secara sembarangan, namun sesuai aturan dan tidak berlebihan.
-
Usahakan membuang dan memakai detergen berupa senyawa organik yang dapat dimusnahkan oleh mikroorganisme.
-
Sampah zat radioaktif sebelum dibuang, disimpan dulu pada tangki tertutup dalam jangka waktu yang lama sampai tidak berbahaya, lalu dibuang ke tempat yang jauh dari permukiman.